Selain itu, ada tambahan pasal yang akan dijeratkan yaitu, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha