MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, terus mendalami kasus dugaan pemerasan dialami dua transpuan atau waria sebanyak Rp 50 juta.

Informasi terbaru, pihak Propam Polda Sumatera Utara menawarkan uang Rp 50 juta itu untuk dikembalikan kepada pelapor atau orang yang mentransfernya.

Kuasa hukum dari dua waria itu dari LBH Medan membenarkan adanya niat dari Propam Polda Sumatera Utara tersebut.

Disampaikannya, jika dua waria yang menjadi korban pemerasan yakni Deca dan Fury ditawarkan oleh Kombes Dudung untuk pengembalian uang Rp 50 juta.

Baca Juga: Pengakuan Istri Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Mengambang dalam Parit