"Propam Polda Sumatera Utara memang menawarkan akan mengembalikan uang itu. Tapi kami mengatakan untuk tidak dulu membicarakan tentang pengembalian uang. Tapi lakukan dulu penyelidikan dan kembangan kasus ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra kepada awak media, Minggu (2/7/2023) siang.
Irvan mengaku, sosok yang menyampaikan itu adalah Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes, Dudung.
"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Jadi, kasus ini harus diungkap sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya niat untuk mengembalikan uang Rp 50 juta itu.
"Memang ada kita sampaikan kemarin kepada pelapor dan kuasa hukumnya. Itu merupakan niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita," ungkapnya.
