Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan, hal tersebut tergantung kepada korban. Dudung mengatakan, jika kasus itu mau terus diproses, pihaknya akan melakukannya.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Pamit di HUT Bhayangkara, Ini Respon Gubernur

"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah. Kita proses etiknya. Kalau memang tidak mau dicabut, ya tetap akan diproses juga," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca mengaku, diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)