KENDARI, TELISIK.ID - Dualisme kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko hingga saat ini masih berproses secara hukum, bahkan belum menemui titik terang.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Wawan Darmawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada di setiap pelabuhan harusnya hanya memiliki satu Koperasi TKBM.
Namun di Kota Kendari, beber Wawan, memiliki dua Koperasi TKBM. Dimana satu di Pelabuhan Bungkutoko dan satunya lagi di Pelabuhan Nusantara. Hal itu sudah sesuai dengan aturan-aturan yang mereka laksanakan dan tidak ada masalah.
Terkait polemik yang terjadi di Pelabuhan Bungkutoko, ungkap Wawan, sepengetahuannya dualisme kepengurusan saat ini prosesnya masih berjalan dan belum menemui titik temu karena ini merupakan masalah internal dan pihak Dinkop tidak terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Delapan Calon Taruna Akpol Polda Sulawesi Tenggara Diterbangkan ke Mabes
