"Karena pihak pengurus TKBM satunya ingin dikembalikan sesuai dengan akta pendirian awal, bahwa mereka yang sah karena memiliki keputusan MA, dan perubahan kepengurusan dalam sistem ODS hanya bisa dilakukan di sistem AHU Kemenkumham melalui perubahan data ke Notaris, yang selanjutnya secara sistem terintegrasi ke ODS Koperasi," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Tetapi lanjut Wawan, untuk ini proses hukumnya sendiri pihaknya belum mengetahui progresnya dan update terbaru. Pasalnya, ia tidak mengikuti proses hukumnya itu sendiri dan update terbaru sudah sampai sejauh mana proses hukum yang telah dilaksanakan.

Wawan juga menjelaskan, terkait dualisme kepengurusan ini, sebenarnya masalah status dari TKBM ini, dimana kepengurusan TKBM satunya berstatus primer nasional, tetapi TKBM yang satunya lagi ingin sesuai dengan akta pendirian awal yaitu menjadi primer provinsi dan itulah yang selalu berganti dalam Online Data System (ODS) koperasi.

Lebih lanjut, kata Wawan, pihaknya juga sempat tertuduh mengubah data yang ada dalam sistem ODS ini, ternyata setelah konsultasi di Jakarta, bahkan Kemenkumham pun tidak bisa mengubah data yang ada di sistem ODS khususnya data kepengurusan kecuali notaris.

"Siapapun TKBM yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itulah yang berhak masuk di sistem data ODS, dalam komposisi kepengurusan di sistem. Silakan diselesaikan secara internal karena itu di luar dari tupoksi kami," bebernya.