Wawan menjelaskan, belum mengetahui pasti siapa yang berhak karena dua-duanya masih berproses, dan levelnya sudah bukan di provinsi tetapi nasional.

"Sepengetahuan kami kepengurusan Koperasi TKBM ini masih berproses secara hukum terkait dualisme kepengurusan. Kami selaku pembina tidak bisa melakukan intervensi karena itu adalah masalah internal mereka dan penyelesian harus dari internal mereka juga. Silakan diselesaikan di pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Sanggar Seni Studio 28 Kendari Raih Juara I Kompetisi Tari Kreasi Tingkat Sultra

Selaku pembina Koperasi, jelas Wawan, pihaknya berada di posisi yang netral dan tidak memihak. Maka ketika ada undangan untuk menghadiri acara dari kedua pengurus TKBM, ia akan hadir jika ada undangan resmi.  

Namun, kata Wawan, selama masih ada pihak yang menuntut maka masalah ini belum bisa dianggap selesai di mata hukum.