Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan dana tersebut telah melalui proses yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia juga meminta kepada mahasiswa untuk melaporkan jika terdapat masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial COVID-19 untuk didaftarkan.

“Mekanismenya bisa lewat kelurahan atau lewat dinas terkait langsung didata. Kalau dia UMKM bisa ke Dinas Perdagangan, kalau dia diPHK bisa ke Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, dan kalau dia nelayan atau terkait dengan itu bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” tutupnya.

Untuk diketahui, data  penerima BST di Kota Kendari dapat di cek melalui laman resmi Pemerintah Kota Kendari https://bakso.kendarikota.go.id/. (C)

Reporter: Sumarlin