MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MS, mulai duduk dikursi pesakitan, Pengadilan Tipikor, Kendari atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018.

MS menjalani sidang perdana, Kamis (31/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

JPU Kejari Muna, Andi Dedi Hidayat mengatakan, terdakwa MS didakwa telah melalukan korupsi DD sebesar Rp 565 juta. Terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy Viata dengan anggota, Wahyu Bintoro dan M. Rutabuz Zaman memutuskan menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Andi Eddy.