"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 565 juta berdasarkan perhitungan ahli," tukas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
MS menjalani sidang perdana, Kamis (31/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna
Sunaryo ✓
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 565 juta berdasarkan perhitungan ahli," tukas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin