Mengenai Razman bermohon kepada penyidik agar perkara dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan ke Bareskrim. Syamsul mengaku, sudah menyurati penyidik agar perkara itu tetap ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Proses Tender Selesai, Pupuk Cair Siap Direalisasikan ke Gapoktan Konawe
"Saya percaya penyidik bisa menangani perkara ini. Saya juga sudah kirim surat ke Bareskrim dan tembusan ke Polda Sumatera Utara, agar kasus atau laporan saya terkuat dugaan ijazah palsu jangan dibawa ke Bareskrim atau ke Jakarta," terangnya.
Kanit Voice Control (VC), Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumatera Utara, Kompol Jamakita Purba membenarkan, perkara Razman Arif Nasution sedang berproses.
"Sedang berproses, terkait dengan adanya permohonan terlapor (Razman) agar kasus ini dipindahkan ke Bareskrim. Kami masih berkordinasi," ungkapnya.
