Baca Juga: Renovasi Pasar Rakyat Inowa, Disperindagkop Harap Roda Perekonomian Meningkat

"Syamsul membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Evi di Polda Metro Jaya dan Richard di Bareskrim dan ada juga di Polres Jakarta Selatan. Jadi semua laporan itu dijadikan satu. Jadi karena pokok perkara kan satu, ngapai saya harus bolak-balik. Jadi surat permohonan dari Mabes Polri ke Polda Sumatera Utara sudah ada," ucapnya.

Diakui Razman, ditariknya laporan itu ke Bareskrim bukan untuk kepentingan apapun. Karena pokok laporan itu satu rangkaian.

"Iya, bukan untuk apa-apa, karena untuk menjelaskan satu rangkaian peristiwa saja. Ngapain juga harus bolak-balik. Jadi walaupun mereka melapor kesana-kesini, satu rangkaian. Beda kasus dengan undang undang ITE yang saya laporkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022.  Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (A)