KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan kecurangan empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali gelar, Senin (13/12/2021).

Sidang kali ini dihadiri seluruh pemenang proyek. Adapun pemenang tender tersebut masing-masing, PT. Garungga Cipta Pratama (PT. GCP), PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL), PT. Meutia Segar (PT. MS) dan PT. Mahardika Permata Mandiri (PT. MPM).

Selain itu, turut hadir pula Kabag ULP Kota Baubau, Ahmad Basri dan Pengacara Negara dari Kejari Baubau, Musrihi yang mewakili Pokja III dan PPK/KPA.

Saat proses sidang berlangsung terjadi perbedaan jawaban antara Ahmad Basri dengan penyedia dari PT. MPM yang diwakili oleh Samsuddin.

Saat itu, hakim mempertanyakan proses tender empat proyek tersebut sudah sampai sejauh mana kepada Ahmad Basri. Kepada hakim, Ahmad Basri mengatakan, proses tersebut masih sebatas penandatangan kontrak.