Baca Juga: Sepekan Pencarian, Warga Buton Hilang di Laut Belum Ditemukan

"Saat Hakim bertanya ke Kabag ULP itu di perkara nomor 55 yang melibatkan PT. Garungga. Sementara sidang di perkara 54 hakim bertanya ke PT. Mahardika katanya sudah tahap proses pengerjaan, cuma belum tahu sudah berapa persen karena itu bagian tim teknis di lapangan," kata Kuasa Hukum penggugat dari PT. PNA, Firman yang didampingi Laode Samsu Umar usai sidang.

Menurut Firman, hal tersebut tentu menjadi keanehan. Karena dalam proses sidang sebelumnya, salah satu kuasa hukum dari tergugat yakni, Purwanta Sudarmadji di hadapan hakim juga menjawab hal yang sama dengan yang disampaikan Kabag ULP, Ahmad Basri.

"Ini kesannya tergugat menutupi tahapan proses lelang proyek ini. Karena dari sidang pertama sampai sidang keempat ketika ditanya oleh majelis hakim selalu menjawab masih tandatangan kontrak. Tadi, terungkap ternyata sudah mulai proses pengerjaannya. Ini kan aneh," tegasnya.

Kabag ULP, Ahmad Basri saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataannya di hadapan majelis hakim enggan untuk berkomentar. Ahmad Basri justru menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau.