Saat dikonfirmasi, KPA Rustam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keempat pekerjaan tersebut mengakui bila saat ini proses penandatanganan kontrak sudah selesai. Bahkan sudah ada aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan penyedia di lokasi pekerjaan baru sebatas mutual check awal atau biasa yang disebut MC-0. Ini merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan.
Sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan. Artinya, fisik kerja pembongkaran lahan belum dilakukan.
Terkait adanya permintaan untuk menghentikan sementara proses oleh penggugat, yakni PT. PNA, Rustam menegaskan bahwa selama belum ada surat secara resmi dari PTUN tekrait permintaan tersebut, maka proses tetap terus dilanjutkan.
"Sekarang ini kan belum ada pencairan uang muka. Jadi belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan. Dari pimpinan (Kadis PUPR) sudah bilang kalau belum ada surat resmi dari PTUN, itu pekerjaan tetap berjalan," tutupnya. (A)
