Dalam mediasi tersebut, guru berinisial M (52) mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan tulus kepada keluarga korban. “Orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Yudha.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan resmi, yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh pejabat terkait, termasuk Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, serta perwakilan dari PGRI Kabupaten Bombana dan Dinas Sosial Kabupaten Bombana.

Baca Juga: Dua Mobil dan Delapan Motor Ikut Tertimpa Reruntuhan Selasar Dekat Islamic Center Baubau

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2024, ketika guru M meminta salah satu murid untuk membantu membuang sampah. Permintaan ini mendapat penolakan dari sang murid, yang kemudian melakukan perlawanan.

M menjelaskan bahwa dalam upaya mengendalikan situasi, secara tidak sengaja tindakannya mengenai pipi murid tersebut.