Sementara itu, Dirut RSUD Bombana, drg Riswanto menerangkan, terdapat rekomendasi tenaga ahli yang diturunkan Inspektorat Bombana, terutama pada pondasi bangunan bagian belakang. Rekomendasi itu telah dilakukan oleh kontraktor.
"Itu sudah dilakukan, semacam disuntik masuk untuk penguatan, tapi teknisnya itu ada di PPK yang lebih paham penguatannya," jelasnya via seluler.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pemerhati Hukum dan Sosial Sulawesi Tenggara, Alfansyah, mendukung langkah Polda terhadap penangan hukum kasus.
Baca Juga: 2.154 Usulan Warga Masuk Pemda Bombana
pembangunan VIP RSUD Bombana dengan segera menetapkan tersangka kepada semua pihak terduga kasus korupsi tersebut.
