"Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporan adalah orang orang yang membuat akte atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga adalah keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemagang saham Kodrat Sah hadir juga. Padahal tidak pernah hadir," terangnya.
Baca Juga: Bunuh Teman Kencan di Hotel, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Pengacara Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan bahwa Kodrat Sah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akte nomor 08 itu.
"Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selalu pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporan. Di antaranya BA dan kawan kawannya," ungkapnya.
Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya.
