"Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya didalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham," tegasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pelapor.

"Jadi, segala laporan dari masyarakat. Akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mempelajari laporan dari masyarakat, mohon bersabar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RUPS yang tidak dihadiri oleh Kodrat Sah selalu pemilik saham. Kepengurusan PT KMI berubah.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi disebut sebagai pemilik saham mayoritas PSMS Medan dengan total 51 persen, sedangkan Kodrat Shah sekira 49 persen.