MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni diberi sanksi atas dugaan perselingkuhan dengan istri pengusaha sepeda motor, Jonni di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sanksi yang diberikan oleh pimpinan yaitu mutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara dan demosi 4 tahun atau penundaan kenaikan pangkat.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, Kompol Agung Basuni melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Dua Dokter di RS Amri Tambunan Dilapor Polisi Dinilai Berjalan Lambat

"Demosi 4 tahun perbuatan tercela, yang bersangkutan (Agung) juga dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara," terangnya.