MANGGARAI, TELISIK.ID - Kepsek berinisial HN (59) dan Bendahara berinisial MA (43) di SMPN 1 Reok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2017-2020.
Penetapan kedua tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Manggarai hari ini, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi NTT, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai.
Dua OPD tersebut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng.
Dari Kegiatan penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 SMPN I Reok.
