Hal ini, kata dia, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMPN I Reok, senilai Rp 839.401.569.

Ia juga mengatakan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai 40 persen dari total pagu Rp 2,5 miliar, yakni Rp 893 juta lebih.

Ia juga memaparkan modus operandi yang dilakukan HN dan MA dalam pengelolaan dana BOS dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Modus operandi yang dilakukan HN dan MA yaitu melaksanakan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai, Mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” jelasnya.

Setelah kegiatan penggeledahan dan pengumuman tersangka, penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.