MUNA, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 telah dirampungkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 439 juta itu menyeret dua tersangka. Adalah mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan mantan Bendahara SMA I Kabawo, LH.

Penyidik pun telah merampungkan berkas dugaan korupsi tersebut dan langsung melimpahkan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini (Senin), kita tahap II (limpahkan) tersangka dan BB dugaan korupsi dana BOS ke JPU," kata Sahrir, Kasi Pidsus Kejari Muna, Senin (14/2/2022).

Dari dua tersangka, penyidik baru melimpahkan satu tersangka yakni, mantan bendahara, LA. Sementara, mantan Kasek, BH mengaku sakit saat proses pelimpahan.