Baca Juga: Remaja di Bombana Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, dalam pemberantasan korupsi, pihaknya bukan saja melakukan penegakan hukum. Tetapi, bagaimana berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara untuk membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi COVID-19.
Nah, untuk pengelolaan dana BOS, mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menekankan, pada para kasek agar mengelola anggaran sesuai peruntukannya. Bila ada yang tidak diketahui, Kejari membuka ruang untuk melakukan pendampingan.
"Cukup satu kali ada kasek yang kita proses hukum masalah dana BOS. Saya tidak ingin ada lagi, makanya penggunaanya harus benar-benar sesuai peruntukannya," imbuhnya. (B)
Reporter: Sunaryo
