Lain lagi dengan belanja barang konsumsi makan minum kegiatan posyandu, belanja upah, belanja bahan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung serba guna, penyelenggaraan informasi publik desa (Baliho), serta kegiatan penanggulangan bencana yang dananya tidak direalisasikan seluruhnya.

"Dananya diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," kata Revina saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Baubau Tewas Diduga Dihajar Suami, Ternyata Hamil 6 Bulan

Atas perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Buton Utara sebesar Rp 447.063.982.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18.