Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Arya Putra Negara memutuskan menunda sidang hingga 14 Desember mendatang.

"Sidang ditunda hingga 14 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Arya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin