MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikan status dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna pada Bawaslu tahun 2019-2020 dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penaikan status dugaan korupsi itu setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Agustinus mengurai, perkara itu bermula pada tahun 2019, Pemkab Muna memberikan dana hibah ke Bawaslu untuk belanja teknis pilkada sebesar Rp 14,8 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojek di Muna Barat Kebagian Subsidi Pemerintah

Proses pencairan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada 14 November 2019 dicairkan sebesar Rp 700 juta. Tahap kedua, 2 Februari 2020 Rp 7,4 miliar dan tahap ketiga, 8 Juli 2020 Rp 6,6 miliar.