"Dari proses pencairan dana itu, kami temukan ada dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 miliar," kata Agustinus, Selasa (2/5/2023).

Nah, dengan adanya bukti permulaan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar itu, penyidik masih akan menggali pada tingkat penyidikan.

"Nanti dilihat, apakah kerugian masih bertambah atau tidak," timpalnya.

Agustinus menegaskan, akan memproses perkara itu hingga penetapan tersangka hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

"Setelah pemeriksaan lanjutan, kami akan umumkan tersangkanya," ujarnya.