Baca Juga: Bupati Muna Rombak 140 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Lengkapnya
Menurut Suruddin, setiap mahasiswa penerima memperoleh dana sekitar Rp 6,6 juta per semester. Dari nominal tersebut, terdapat komponen biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan akademik mahasiswa.
“Rp 2,4 juta itu sesuai juknis. Di dalamnya ada pembayaran SPP dan biaya pendidikan lainnya,” jelasnya.
Ia pun membantah adanya pemotongan dana di luar ketentuan. Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran mahasiswa tercatat di bagian administrasi kampus dan dilengkapi bukti pembayaran.
“Pada saat mereka bayar, semuanya tercatat di administrasi dan mahasiswa menerima bukti pembayaran,” tegasnya.
