Sehari sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi telah dilaporkan oleh Forum Mahasiswa STAI Wakatobi kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), serta ke Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana beasiswa mahasiswa.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya mantan Ketua STAI Wakatobi, Dr. Suruddin, S.Pd., M.Pd.; mantan Bendahara STAI Wakatobi, H. La Dao, S.Pd., M.M.; serta mantan Pembantu Bendahara, Bahasana, S.E., yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana KIP-K di lingkungan kampus.
Jenderal lapangan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, mengatakan langkah hukum yang ditempuh mahasiswa merupakan bentuk tuntutan terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“Mahasiswa hanya meminta kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa penerima KIP-K. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan ini,” tegas Risal saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
