MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Hari ini, 22 Juli, kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (22/7/2021).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikas menimbulkan kerugian keuangan negara pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan internal penyidik sebesar Rp 250 juta," sebutnya.
