"Kerugian sementara yang kami temukan Rp 250 juta itu masuh bisa bertambah. Makanya, kami masih koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian riilnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi
Sunaryo ✓
"Kerugian sementara yang kami temukan Rp 250 juta itu masuh bisa bertambah. Makanya, kami masih koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian riilnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali