“Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui, pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” tuturnya.
Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat Dinas Pendidikan Batubara itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survei harga riil.
“Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,” ucapnya.
Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memerintahkan Asisten Intelijen, melakukan prapenyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.
“Kami meminta agar kejaksaan memanggil ISS beserta PPTK-nya dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,” tegasnya.
