Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, pemeriksaan kembali para anggota dan mantan anggota DPRD Mubar itu dalam rangka memastikan apakah mereka benar-benar menerima dana reses sebesar 15 juta perorang atau tidak.
"Kita periksa kembali untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari bidang intelijen," kata Sahrir.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Tamalaki Wonua Ndoolaki Gelar Demonstrasi
Ia menerangkan, dalam penanganan perkara penyidikan ada dua yakni, penyidikan umum dan penyidikan dengan telah ada tersangka. Untuk perkara dugaan korupsi reses ini, penyidikan umum dilakukan untuk mengungkap tersangka.
Tim penyidik menaikan status dugaan korupsi reses itu setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 250 juta.
