BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wambongi, Kecamatan Batuatas, La Ode Basirun, terkait pengelolaan dana desa, mandek di Inspektorat Buton Selatan (Busel). Padahal, pihak Polres Baubau telah melayangkan surat permintaan hasil audit Inspektorat.

Baca Juga: Penipuan Atas Nama Bupati, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Baubau

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Ronald Arron mengatakan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Inspektorat Busel. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan rekomendasi hasil audit atas kerugian negara dan daerah dalam kasus tersebut.

"Lagi ditangani Inspektorat Busel. Kita sudah bersurat. Jadi tinggal menunggu hasil dari sana," ungkap AKP. Ronald Arron melalui sambungan telepon seluler, Senin, (2/12/2019).

Karena itu, lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan kepastian status hukum terhadap Kades Wambongi, La Ode Basirun.