Sejauh ini, penyidik telah memanggil 23 saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan ke BPKP guna menghitung kerugian negara yang pasti berdasarkan hasil audit investigasi awal.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Ario menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Gerbang Toronipa Kendari, Ali Mazi: Saya Bertanggungjawab dan Kontrol
"Dalam penanganan kasus pidana korupsi, kami harus sangat berhati-hati. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya audit yang memastikan adanya unsur penyalahgunaan anggaran. Kami harap semua pihak bersabar, karena kasus ini akan kami tangani hingga tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Kapal tersebut merupakan pengadaan dari Pemerintah Provinsi Sultra dengan anggaran Rp 9,98 miliar, yang bersumber dari APBD Sultra. (C)
