MUNA, TELISIK.ID- Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan terdakwa, mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara Pengeluaran, YN mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (17/3/2022).
Dua terdakwa duduk dikursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.
Menariknya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Pancaria dan dua anggota majelis yakni, Ewirta Listapertavian serta Parasungkunan, dakwaan dua terdakwa dibacakan langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing SH MH.
Agustinus menetangkan, materi dakwaan terdakwa ASB dan YW adalah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 417 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar.
"Modus kedua terdakwa adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPj) belanja selama tiga tahun," kata Agustinus.
