Baca Juga: Mengamuk di Acara Pesta Joget, Satu Orang Tewas Kena Tikam

Kedua terdakwa pun disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Usai Tagih Utang, ABG di Mubar Dicabuli Nelayan

Usai pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengar ekspesi terdakwa. (C)

Reporter: Sunaryo