MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus merampungkan bukti-bukti dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Sejumlah saksi-saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPRD, staf, sekwan dan honorer telah dimintai keterangan terhadap dugaan korupsi yang telah ditemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi yang mengaku tidak menerima honor lembur, pemotongan dana reses dan dana makan minum yang tidak sesuai.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih membutuhkan keterangan dari mantan Sekwan, Asbar Hainudin dan Bendahara, La Yana. Setelah pemeriksaan keduanya, maka dilakukan ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Masih ada keterangan yang kami butuhkan, setelah itu baru kita ekspose di BPKP untuk menentukan kerugian riil," kata Sahrir, Senin (9/8/2021).
