Baca Juga: DLHK Kendari Temukan Limbah Cair Fasyankes Tidak Terbuang ke IPAL

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu juga meluruskan tudingan-tudingan yang beredar bahwa kasus itu mulai redup. Sahrir dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.

Terbukti, progres penanganannya terbilang cepat. Diawali dengan penyelidikan bulan Maret yang kemudian setelah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara, maka di bulan Juni lalu statusnya ditingkatkan ke penyidikan.  

"Saya pikir kalau yang sebut kasusnya redup, mungkin mereka tidak update. Nanti jalan-jalan di kantor saya jelaskan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan," terangnya. (C)

Reporter: Sunaryo