MEDAN, TELISIK.ID - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi.

Selain itu, turut juga dilaporkan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang.

Dugaan korupsi itu di antaranya terkait klasifikasi tarif yang diduga menyalahi Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 Tahun 2016. Masyarakat dirugikan terhadap tarif itu kurang lebih Rp 27 ribu dari Rp 38 ribu pelanggan PDAM Tirtalihou.

Terjadi perbedaan harga setiap bulannya sebesar Rp 280 juta hingga Rp 300 juta, dan telah berjalan selama delapan bulan yang dikalikan Rp 300 juta dengan total keseluruhannya mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Suami Wakil Bupati Ini Rupanya Doyan Nikahi Gadis Muda