Dalam laporan itu juga tertulis dugaan korupsi dalam pengelolaan tarif air minum PDAM Tirtalihou yang bersumber dari APBD TA 2022-2023.
"Memang dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara," kata sumber, Minggu (3/9/2023) siang.
Dinaikkannya tarif air minum PDAM Tirtalihou dari NA3 itu adalah rumah tangga biasa, menjadi NA4 untuk rumah tangga mewah.
“Jadi, masyarakat susah pun diduga dinaikkan sepihak tarifnya oleh PDAM Tirtalihou Simalungun menjadi rumah mewah semua. Jadi sebanyak 27 ribu pelanggan atau masyarakat di Kabupaten Simalungun diduga telah dirugikan,” ungkap sumber.
Baca Juga: Ungkap Kasus Tewasnya Mahasiswi USU, Polisi Datangkan Ahli Racun
