MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menaikan status dugaan korupsi pembuatan naskah akademik peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Statusnya telah kita naikan sejak 21 April lalu," kata Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono, Senin (3/5/2021).
Penaikan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya, semua tim jaksa sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 5 Cara Atasi Konflik Agar Terhindar dari Perselisihan dan Kekerasan
"Ketika statusnya sudah dinaikan, kami berkeyakinan ada indikasi perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
