Sementara itu, tersangka ketiga, yaitu Ahmad Taufik (AT), yang merupakan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, belum ditahan oleh KPK.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024), seperti dikutip dari Tempo.
Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Penahanan terhadap Budi dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, sedangkan Satrio ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024.
Selama masa penahanan, KPK akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.
