Asep juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 319 miliar, atau tepatnya Rp 319.691.374.183,06.
Kerugian ini diakibatkan oleh penyalahgunaan dana pengadaan APD yang dilakukan oleh para tersangka.
Budi dan Satrio, bersama dengan Ahmad Taufik, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiganya juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Gaji Talenta Digital PNS Bisa Rp 100 Juta dan Melebihi Menteri
