Diakui massa, berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor: 61.B/LHP/XVIII.MDN/ 05/2022.
Dalam laporan yang keluar tertanggal 23 Mei 2022, terdapat pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 525 juta
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan berupa bukti SPPD, bukti bill penginapan, rincian biaya dan kuitansi tanda terima biaya pelaksanaan perjalanan dinas, serta hasil konfirmasi secara uji petik kepada enam pihak hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas, diketahui penuh kejanggalan," tambahnya.
Mereka menyebut, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan, sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 201 juta.
Selanjutnya, terdapat biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel sebesar Rp 66 juta, dan biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan dengan jumlah hari lebih banyak dari jumlah hari senyatanya menginap sebesar Rp 257 juta.
