Itu menunjukkan pertanggungjawaban perjalanan dinas atas biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas kepada 28 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp 525 jutaan.

"Berdasarkan data tersebut, kami minta aparat penegak hukum untuk memeriksa terkait perjalan dinas pada sekretariat dewan diduga fiktif," tegasnya.

Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam organisasi itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Langkat.

"Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan ini. Jadi kami minta agar secepatnya orang yang paling bertanggung jawab itu diperiksa," tambahnya.

Selain itu, massa juga mengaku langsung membuat laporan resmi ke bagian pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.