Selain persoalan penyaluran anggaran, Darman juga menyoroti proses pengadaan bibit bawang merah yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan administrasi.

Ia menyebut, terdapat pembayaran pengadaan bibit kepada dua orang berinisial SAH sebesar Rp 609.657.000 dan AF sebesar Rp 596.157.000.

Baca Juga: Lindungi Pekerja, Bupati Wakatobi Serahkan Santunan JKM di HUT ke-81 RI

Menurut Darman, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai. Ia juga menduga kedua orang tersebut bukan merupakan penyedia barang sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Darman mengatakan, uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari masing-masing kelompok tani atas perintah Kepala Dinas Pertanian.