"Pembayaran uang tersebut menggunakan uang yang dikumpulkan dari masing-masing kelompok tani atas perintah Kepala Dinas," ujarnya.

Dugaan penyimpangan itu, kata Darman, juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sultra yang terbit pada 2023, ditemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan bibit bawang merah sebesar Rp 268.829.000.

Menurutnya, sejumlah temuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama.

"Fakta-fakta hukum di atas mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara," katanya.