Darman mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Pasalnya, dugaan kasus itu telah ditangani sejak 2023, namun hingga kini belum diketahui adanya penetapan tersangka.

"Kasus ini bergulir dari tahun 2023. Artinya sudah tiga tahun prosesnya berjalan. Tidak etis dalam waktu yang demikian cukup lama proses penyelidikan dan penyidikan belum rampung hingga belum ada tersangka," ujarnya.

Baca Juga: TPP ASN Wakatobi Dipangkas 50 Persen, Gaji Honorer Ikut Dipotong

Ia meminta Polres Wakatobi tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

"Kami mengingatkan Polres Wakatobi agar tetap profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Proses yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan pertanyaan publik," katanya.